Sunday, December 2, 2012

pengertian dan peran lembaga keuangan


PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

            Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.
            Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai  jasa keuangan antara lain :

Ø   Menawarkan berbagai jenis skema tabungan,
Ø   proteksi asuransi,
Ø   program pensiun,
Ø   penyediaan sistem pembayaran dan
Ø   Mekanisme transfer dana.

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.






KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan (sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara.
Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah : mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung.      Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori dan lembaga keuangan non depositori.

Lembaga Keuangan Depositori.
            Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Misalnya, giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.
Unit surplus dapat berupa : perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga Keuangan Non Depositori
            Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah :
Ø  Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian.
Misalnya, polis asuransi, program pensiun.
Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut seperti : perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun.
Ø  Lembaga keuangan investasi, yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di  pasar uang dan pasar modal.
Misalnya, perusahaan efek, perusahaan reksa dana
Ø  Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok  lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu : perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan perusahaan kartu kredit.



PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

            Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi  yaitu,  sektor usaha,  pemerintah dan individu atau rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi defisit. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung kepada peminjam       Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.
Sekuritas primer antara lain : dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dsb.  Sekuritas sekunder adalah : giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dsb.
            Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset (kekayaan) finansial, di pihak bank merupakan  utang.  Selanjutnya sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset. Misalnya, dalam bentuk pinjaman kepada unit defisit atau dengan membelikannya surat-surat berharga di pasar uang dan pasar modal.


No comments:

Post a Comment