PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan
menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.
Disamping
itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain :
Ø
Menawarkan berbagai jenis skema tabungan,
Ø proteksi asuransi,
Ø program pensiun,
Ø penyediaan sistem pembayaran dan
Ø Mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan
merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani
masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan
(sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai
cara.
Pengelompokkan
yang paling umum dan mudah dimengerti adalah : mengelompokkan lembaga keuangan
berdasarkan kemampuan menghimpun dana
dari masyarakat secara langsung. Atas
dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori dan lembaga keuangan non
depositori.
Lembaga Keuangan Depositori.
Lembaga
keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Misalnya, giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.
Unit surplus dapat berupa :
perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan
setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan
jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga Keuangan Non Depositori
Lembaga keuangan
yang masuk dalam kelompok ini adalah :
Ø Lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana dari
masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko
ketidakpastian.
Misalnya, polis asuransi, program pensiun.
Kelompok lembaga
keuangan kontraktual dapat disebut seperti : perusahaan asuransi dan perusahaan
dana pensiun.
Ø Lembaga
keuangan investasi, yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi
di pasar uang dan pasar modal.
Misalnya, perusahaan efek, perusahaan reksa
dana
Ø Lembaga
keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam
kelompok lembaga keuangan kontraktual
dan investasi yaitu : perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang
menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan
perusahaan kartu kredit.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses
pembelian surplus dana dari unit ekonomi
yaitu, sektor usaha, pemerintah dan individu atau rumah tangga,
untuk disalurkan kepada unit ekonomi defisit. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan
dana dari penabung kepada peminjam Lembaga
keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses
intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas
primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga
keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.
Sekuritas
primer antara lain : dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian
kredit dsb. Sekuritas sekunder adalah :
giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa
dana dsb.
Bagi penabung simpanan tersebut
merupakan aset (kekayaan) finansial, di pihak bank merupakan utang.
Selanjutnya sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset. Misalnya,
dalam bentuk pinjaman kepada unit defisit atau dengan membelikannya surat-surat
berharga di pasar uang dan pasar modal.
No comments:
Post a Comment